Denny Indrayana dan Cuitannya
Gerindra Sebut Denny Indrayana Sedang Meracuni Demokrasi Lantaran Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan
Partai Gerindra menyebut Eks Wamenkumham Denny Indrayana sedang meracuni demokrasi. Hal itu menyikapi pernyataan Denny soal pemakzulan Presiden Jokowi
Serta menjawab klaim bahwa Jokowi tidak dapat dimakzulkan lantaran telah dipilih rakyat.
Dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, poin pertama yang disebut Denny hingga Jokowi layak untuk dimakzulkan lantaran diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.
Hal ini, sambungnya berkaca dari laporan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran.
"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa progres."
"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," kata Denny, Minggu (25/6/2023).
Menurutnya, jika Gibran dan Kaesang bukanlah anak Jokowi, maka dugaan mengalirnya modal besar tidak akan diterima.
Sehingga, sambungnya, Gibran dan Kaesang diduga menggunakan pengaruh ayahnya sebagai Presiden untuk memperoleh modal besar.
"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," jelas Denny.
Lalu poin kedua adalah Denny menduga Jokowi telah melakukan penghalangan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap mempersangkakan seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terkait empat kasus korupsi tetapi harus seizin Jokowi.
Namun, Denny menyebut menteri tersebut tidak dicokok lembaga anti rasuah lantaran berada di koalisi Jokowi.
"Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden."
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, kaerna berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," jelasnya.
Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.
Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.