TOPIK
Denny Indrayana dan Cuitannya
-
Polri mengungkap alasan belum memeriksa eks Wamenkumham, Denny Indrayana dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sistem pemilu.
-
Massa yang mengaku tergabung dalam Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
-
Bareskrim Polri akan memanggil eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran informasi hoaks keputusan Pemilu 2024.
-
Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
-
Denny Indrayana menyatakan, akan mengikuti proses pemeriksaan etik dirinya oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
-
Pakar Hukum Tata Negara itu menjabarkan terkait dengan alasan pihaknya melibatkan instrumen hukum internasional.
-
Status kasus Denny Indrayana soal dugaan ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi naik ke penyidikan.
-
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri
-
Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung yang melibatkan Kejaksaan Agung.
-
Denny Indrayana menggelar aksi damai di Australia dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Jokowi Don't Cawe-cawe, Stop Dynasty', Selasa (4/7/2023)
-
Eks Wamenkumham yang juga Politisi Partai Demokrat Denny Indrayana melakukan aksi damai di tengah Kota Melbourne, Australia, Selasa (4/7/2023) waktu
-
Denny Indrayana kembali mencuit di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana soal sikap Presiden Jokowi yang dinilai tak punya komitmen berantas korupsi
-
Menurutnya apa yang dikemukakan Denny merupakan bagian dari tugasnya sebagai ahli hukum dalam mengawal kepentingan publik.
-
Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik Sidik, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Ada di Kubu Denny Indrayana.
-
Denny Indrayana akhirnya buka suara mengenai dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal sistem pemilu yang tengah membelitnya
-
Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengungkapkan 5 poin terkait kasusnya yang naik ke tahap pendidikan. Berikut selengkapnya.
-
Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
-
Bambang Widjojanto menyebut kliennya berusaha dibungkam karena mencoba kritik Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.
-
Partai Gerindra menyebut Eks Wamenkumham Denny Indrayana sedang meracuni demokrasi. Hal itu menyikapi pernyataan Denny soal pemakzulan Presiden Jokowi
-
Partai Demokrat meminta hukum tidak dijadikan alat politik setelah perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pernyataan eks Wamenkumham RI
-
Partai Gerindra menghormati Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana
-
Denny Indrayana menyebut Jokowi layak untuk dimakzulkan sebagai presiden. Ia mengungkapkan ada tiga poin terkait pemakzulan Jokowi.
-
Jazilil Fawaid menilai isu atau rumor yang disebar eks Wamenkumham Denny Indrayana soal Anies bakal jadi tersangka di KPK sudah terbaca polanya.
-
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta Denny tak menyebarkan rumor yang belum terbukti kebenarannya soal Anies Baswedan bakal jadi tersangka di KPK.
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan merespons banyak soal isu yang dilemparkan Denny Indrayana.
-
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Anies Baswedan bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E yang ditangani
-
Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.
-
Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Tim kuasa hukum Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur kriminalisasi ke penegak hukum.
-
Tim kuasa hukum Denny Indrayana menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat dalam hal merespon tindak kliennya saat angkat bicara soal