Senin, 29 September 2025

Pungli di Rutan KPK

Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai, Diduga Pelicin Selundupkan HP dan Uang

KPK gerak cepat tangani dugaan pungli di rutannya dengan bentuk tim khusus,gandeng PPATK dan rotasi puluhan pegawai yang diduga terlibat.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK danuang ilustrasi suap. KPK gerak cepat tangani dugaan pungli di rutannya dengan bentuk tim khusus,gandeng PPATK dan rotasi puluhan pegawai yang diduga terlibat. 

Sebab, nilai Rp4 miliar itu diduga hanya dalam kurun 3 bulan saja, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Komisi antikorupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.

KPK Buat Tim Khusus Usut Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih. Tim ini terdiri dari pegawai KPK lintas unit.

"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Di mana dalam pengelolaan rutan, lanjut Cahya, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Cahya menambahkan bahwa KPK bakal mencopot para pihak yang diduga terlibat.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," katanya.

Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.

KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk insan KPK itu sendiri.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.

Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan