Senin, 29 September 2025

Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat meninjau aktivitas pedagang di Pasar Tohaga Parung dan Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (21/06/2023). Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak. 

Negara-negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad.(tribunnetwork/fik/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan