Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Negara-negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad.(tribunnetwork/fik/ham/dod)
Profil Prof. Arif Satria, Rektor IPB Diprediksi Jadi Kepala BRIN Baru, Gantikan Laksana Tri Handoko? |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Piala Presiden 2026 Tak Akan Diikuti Klub Super League: Khusus Klub-Klub Liga 3 dan 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.