Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Basis Utama Prima alias Basis Investments pada Rabu (21/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). 

Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Kasus korupsi BTS 4G ini turut menyeret nama Menkominfo, Johnny G Plate.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved