Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jalani Sidang Perdana Akhir Juni Ini, Johnny G Plate Belum Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Selasa (27/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Selasa (27/6/2023).

Sidang perdana itu menyusul pelimpahan perkara dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah dilimpahkan. Ada tiga, salah satunya JGP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (21/6/2023).

Selain Johnny G Plate, Kejaksaan juga telah melipahkan perkara atas nama Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto, tenaga ahli HUDEV UI.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syarief mengatakan Johnny G Plate belum dikenakan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Anang Achmad Latif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo 27 Juni

"Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor. Dan khusus terdakwa AAL, ditambahkan pasal pencucian uang: Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU," katanya.

Mengenai pasal TPPU itu, sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.

"Belum TPPU. Lihat nanti saja," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).

Saat ini, bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Johnny G Plate masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Aliran dana hasil korupsi pun masih terus ditelusuri.

Baca juga: Upaya Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Merupakan Sebuah Nyali dan Kejutan Besar

"Kan ini masih berproses toh," ujarnya.

Menurut Haryoko, bukan tidak mungkin jika Johnny dijerat TPPU saat perkara korupsinya sudah disidangkan.

Dalam artian, Johnny G Plate masih berpeluang untuk dijerat TPPU meski terpisah dari perkara pokoknya.

"Loh KPK saja bisa. Masa kita enggak boleh terpisah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved