Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
KPK Didukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tukin di Kementerian ESMD.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi langkah KPK menahan para tersangka yang merupakan pegawai di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
"Kami mengapresiasi KPK. Hal ini merupakan bukti KPK komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” kata Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ia berharap KPK untuk terus berani mengusut tuntas kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat negara.
Menurutnya KPK jangan sampai kendor dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk itu kami mengajak elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada lembaga anti rasuah KPK dalam penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Tukin Disebabkan Pengawasan Kementerian ESDM Lemah
Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara, tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Sedangkan tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja |
---|
KPK Duga Ada Pembelian Aset Pakai Dana Tujangan Kinerja Fiktif Kementerian ESDM |
---|
KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM |
---|
KPK Tambah Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM |
---|
Pelapor Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.