Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
kai.or.id
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokat buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024. 

"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023). 

"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan." 

"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya. 

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan.
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.(Ibriza)

Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut. 

Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan. 

Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan. 

"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia." 

"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya. 

Respons Kongres Advokat Indonesia

Sebelumnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah merespons rencana pelaporan MK terhadap Denny Indrayana tersebut.

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK itu, meski belum menerima laporan secara resmi. 

Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan. 

"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi." 

"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023). 

Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana. 

Kuasa hukum jamaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, (Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved