Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

MK Bantah Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Dengan 2 Fakta

Saldi Isra membantah cuitan Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait bocornya putusan sistem pemilu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar Kompas Tv
MK akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

"Dan pada hari itu, tanggal 7 Juni, yang itu bisa dilihat di putusan hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.

Fakta kedua, kata dia, terkait posisi hakim.

Dalam unggahan Denny, kata Saldi, posisi hakim dinyatakan 6-3 dengan keputusan mengabulkan permohonan.

Padahal, faktanya posisi hakim hari ini adalah 7-1.

"Posisi hakim hari ini ternyata 7-1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi," kata dia.

"Kami mohon teman-teman bisa menyebarluaskan ini supaya kami bisa terbantu bahwa tidak ada informasi itu keluar," sambung dia.

Baca juga: Bantah Klaim Denny Sistem Pemilu Tertutup Diputuskan 28 Mei 2023, MK: 7 Juni Baru Ada Posisi Hakim

Saldi juga menyampaikan sejimlah alasan mengapa klarifikasi tersebut baru disampaikan MK secara resmi hari ini.

Pertama, kata dia, dalam suasana sensitif, hakim betul-betul fokus dan tidak ingin dulu diganggu oleh situasi ketika membuat posisi hukum.

Kedua, kata dia, apabila MK memberikan respons pada awal-awal polemik mengemuka maka publik akan bisa menafsirkan hasilnya.

"Oh posisi hakim begini posisi hakim begini, hakim ini begini dan kami sengaja menghindari itu," kata dia.

"Makanya kami memilih hari ini kami merespon pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak bener. Pernyataan itu tidak benar," sambung dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved