Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Hakim MK Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Begini Cara Penetapan Caleg Terpilihnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak untuk seluruhnya gugatan sistem pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ibriza
Hakim MK Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Begini Cara Penetapan Caleg Terpilihnya 

1. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan daftar nama caleg pada surat suara. Namun penentuan dan penetapan calon terpilih didasarkan pada daulat parpol dengan sistem nomor urut, khusus bagi penentuan kuota 30 persen, dan berdasarkan pada suara terbanyak bagi caleg lainnya. Sehingga caleg perempuan ditempatkan di nomor urut kecil.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

2. Mencantumkan tanda gambar parpol dan daftar nama caleg pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut yang disusun berdasarkan hasil seleksi yang objektif, partisipatif transparan dan akuntabel dengan memperhatikan pada nilai potensi, jiwa kepemimpinan, integritas, kerja sama, komunikasi, komitmen kualitas, dan perekat bangsa.

3. Mencantumkan tanda gambar parpol dan daftar nama caleg pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun mekanisme yang digunakan seperti pola penentuan caleg pemilu 2004. Yakni nama calon yang mencapai angka bilangan pembagi pemilih (BPP) ditetapkan sebagai calon terpilih. Sedangkan nama calon yang tak mencapai BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada dapil yang bersangkutan.

"Dengan begitu pola ini tetap memberi ruang bagi masyarakat dalam menentukan wakilnya sepanjang mencapai angka BPP dan tetap memberi ruang bagi parpol menentukan calonnya apabila tidak memenuhi angka BPP," jelas Arief.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved