Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jonathan Latumahina Sebut Shane Coba Bawa Kabur Mobil Mario tapi Dihentikan Satpam

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono coba mempertegas pertanyaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Shane tersebut.

Warta Kota/Yulianto
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved