Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Cerita Ayah David Ozora Emosi Ditemui Orang Suruhan Keluarga Mario Dandy di RS Medika Permata Hijau

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menceritakan situasi yang membuatnya emosi saat perwakilan keluarga Mario Dandy menemuinya.

Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). Ayah David Ozora menceritakan situasi tidak mengenakkan saat perwakilan keluarga Mario Dandy menemuinya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," ujarnya. 

Ia menyatakan, pihaknya bakal mempertaruhkan kepercayaannya kepada pengadilan.

Jonathan berharap pengadilan bisa memberikan hukuman bagi terdakwa Mario maupun Shane yang telah membuat putranya cacat hingga rusak masa depannya. 

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya," tulis Jonathan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Selasa.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved