Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Kronologi Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual Eks Legislator PKS Terhadap Istrinya Hingga Keguguran
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf
Mereka pun bertemu kembali pada 18 Februari 2022 untuk urusan travel umrah tersebut di sebuah hotel di Jakarta.
Saat bertemu, awalnya BY mengenalkan MY dengan lima temannya.
"Lalu terlapor (BY) mengajak pelapor (MY) ke kamarnya dengan alasan akan memperkenalkan dengan istrinya," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dengan alasan yang dilontarkan itu, MY pun mengikuti BY ke kamarnya.
Namun begitu tiba di dalam kamar, MY tak melihat istri BY.
Kesempatan itu digunakan BY untuk merudapaksa MY.
Saat itu MY hendak berteriak meminta pertolongan. Namun BY mengancam akan melaporkan MY ke polisi karena telah menerima Rp 185 juta.
Setelah rudapaksa itu terjadi, BY berjanji akan menikahi MY.
Pernikahan keduanya secara agama berlangsung pada 20 Februari 2022 di sebuah pondok pesantren di Bogor.
"Pelapor (MY) dijanjikan akan dinikahi secara resmi setelah Pemilu 2024," katanya.
Kehidupan pernikahan mereka pada awalnya berjalan cukup baik selama kurang lebih empat bulan.
Kekerasan fisik pertama kali diterima MY pada 18 Juni 2022.
Saat itu, BY datang ke rumah MY di Depok, Jawa Barat.
MY memberitahu BY bahwa dirinya sedang hamil.
Alih-alih senang, BY justru murka. Dia kemudian mencekik dan mencakar MY.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Bukhori Yusuf
kekerasan
Komnas Perempuan
keguguran
Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT |
---|
LPSK Dinilai Belum Bisa Beri Perlindungan ke Istri Kedua Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT |
---|
Bareskrim Polri Bakal Periksa Orang yang Menikahkan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua |
---|
Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Eks Anggota DPR: Kuasa Hukum Istri Sah Curiga Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.