Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Ajukan Uji Materi PKPU Soal Aturan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg ke MA
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023 ke Mahkamah Agung, Senin (12/6/2023).
Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.
Namun pertimbangan MK, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.