Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Ajukan Uji Materi PKPU Soal Aturan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg ke MA

Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023 ke Mahkamah Agung, Senin (12/6/2023). 

Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun pertimbangan MK, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved