Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Segera Jalani Sidang, Johnny G Plate Belum Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Johnny G Plate telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali..

Dari sana, Kejaksaan Agung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023). 

Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).

Saat itu, Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.

Setelah tiga kali diperiksa Kejagung, Johnny G Plate pun ditetapakn sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.

Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved