Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Segera Jalani Sidang, Johnny G Plate Belum Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Johnny G Plate telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, pada saat penyerahan tersangka, Johnny G Plate tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam.

Ia pun terlihat mengenakan masker putih saat proses penyerahan tersangka dari Kejaksaan Agung ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat ia duduk di kursi lipat hitam bersama sejumlah orang dalam satu meja berbentuk oval.

Dalam satu foto yang diterima Tribunnews.com dari Puspenkum Kejaksaan Agung, terlihat Johnny G Plate memegang bolpoin dan secarik kertas di atas meja.

Perjalanan Kasus Johnny G Plate

Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate berawal pada tahun 2020.

Saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Kasus ini pun mulai terendus pada bulan Agustus 2022. 

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved