Jumat, 3 Oktober 2025

PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman jalur afirmasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkap layar laman sleman.siap-ppdb.com
Tampilan laman sleman.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman jalur afirmasi tahun 2023. 

4. Pengumuman hasil seleksi: 24 Juni 2023 pukul 08.00 WIB (secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com)

5. Daftar ulang: 14 Juni 2023 pukul 08.30-11.00 WIB (di sekolah penerima)

Sejumlah siswa SMP IT PAPB Semarang memperingati Hari Guru Nasional dengan memberikan buku kepada perwakilan guru di halaman sekolah, Kamis (25/11/21). Semua siswa maupun guru terlihat tetap menggunakan masker dalam peringatan Hari Guru Nasional. Mendikbudristek, Nadiem Makarim memimpin peringatan Hari Guru Nasional, pada Kamis pagi. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan kemerdekaan belajar demi kehidupan dan masa depan guru Indonesia yang lebih baik. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah siswa SMP IT PAPB Semarang memperingati Hari Guru Nasional dengan memberikan buku kepada perwakilan guru di halaman sekolah, Kamis (25/11/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Radius: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Syarat Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Afirmasi 2023

Persyaratan Peserta:

1 Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

4. Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

5. Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Persyaratan Dokumen:

1. Bukti pengajuan akun

2. Fotokopi Kartu keluarga

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI

5. Surat keterangan hasil belajar asli

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved