Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi

Pihak Haris-Fatia menyinggung soal kasus Papa Minta Saham pada Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Luhut mempertanyakan mengapa kasus kembali diungkit.

TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti (tengah), dan Setya Novanto (kanan). Pihak Haris-Fatia menyinggung soal kasus Papa Minta Saham dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pada Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).. Namun, Luhut mempertanyakan mengapa kasus yang telah selesai kembali diungkit. 

Saat melaporkan Setya Novanto, Sudirman Said juga menyertakan bukti rekaman antara Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin.

Di hari yang sama ketika Sudirman Said melapor ke MKD, Setya Novanto buru-buru datang menemui JK untuk mengklarifikasi.

Kepada JK, Setya Novanto mengaku tak pernah mencatut nama presiden dan wapres untuk kepentingan dirinya.

Baca juga: Luhut Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jokowi Terkait Podcast Haris-Fatia: Presiden Tak Urus Hal Begitu

"Ya saya harus sampaikan karena saya tidak pernah menggunakan masalah-masalah ini (catut nama) untuk kepentingan yang lebih jauh," kata Setya.

Tak hanya Setya Novanto, nama Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), turut terseret dalam kasus "Papa Minta Saham".

Nama Luhut muncul dalam transkrip rekaman soal "Papa Minta Saham" yang bocor.

Menanggapi hal itu, Luhut membantah soal dirinya meminta saham pada PT Freeport Indonesia.

Ia juga memastikan tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang ada di transkrip, untuk bicara soal Freeport.

"Saya tidak merasa tercemar, saya nggak salah, saya enggak pernah lakukan itu."

"Dan saya tidak ada (pertemuan itu) selama saya menjadi penjabat negara," ungkap Luhut saat jumpa pers di kantornya, Kamis (19/11/2015).

Meski demikian, Luhut tak keberatan, bahkan bersedia, dipanggil MKD untuk memberi keterangan.

Ia merasa dirinya dan keluarganya dirugikan buntut namanya terseret dalam kasus "Papa Minta Saham".

Diketahui, MKD awalnya tak berniat membawa kasus "Papa Minta Saham" Setya Novanto ke persidangan.

Namun, karena muncul desakan dari publik, MKD pun menggelar sidang pleno dan menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik.

Tetapi, Setya Novanto urung mendapat sanksi lantaran ia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI di menit-menit terakhir sebelum putusan sidang pleno.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved