Rabu, 1 Oktober 2025

Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah, Kemendikbudristek: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan

Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
tangkapan layar
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Prof Nizam mengatakan pencabutan izin kampus bermasalah dilakukan untuk melindungi para mahasiswa. 

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tambah Nizam.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran berat.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved