Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah, Kemendikbudristek: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan
Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tambah Nizam.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran berat.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
20 PTN dengan Peserta SNBP 2025 Terbanyak, Lengkap Akademik & Vokasi |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.