Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah, Kemendikbudristek: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan
Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Plt Dirjen Diktiristek, Nizam, mengatakan pencabutan izin kampus yang bermasalah ini dilakukan untuk melindungi para mahasiswa.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut, kata Nizam, sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Fakta dan data tersebut dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Lulusan Lembaga Kursus Bisa Lanjut Perguruan Tinggi Lewat RPL
Menurut Nizam, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal, selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal," kata Nizam.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," tambah Nizam.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Nizam mengatakan terdapat beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta.
Pelanggaran ini, meliputi tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Baca juga: Kemendikbudristek: Pemerintah Kembalikan Tata Kelola Universitas Trisakti untuk Lindungi Mahasiswa
Hingga perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Dirinya mengatakan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari," jelas Nizam.
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
20 PTN dengan Peserta SNBP 2025 Terbanyak, Lengkap Akademik & Vokasi |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.