Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Baik! Aset Robot Trading Evotrade Bakal Dikembalikan ke Para Korban

Kini paguyuban mengajak korban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong investasi alat kesehatan dan robot trading Evotrade beberapa waktu lalu. 

"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.

Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved