Rabu, 1 Oktober 2025

Setelah Putusan MK soal Sistem Pemilu, Kini Denny Indrayana Bocorkan Nasib 2 Menteri dari Nasdem

Denny Indrayana menyebut ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem yang akan dijerat kasus.

dok. Kompas.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membocorkan informasi yang kali ini mengenai kader NasDem. 

Pada akhir tulisannya, Denny pun menilai cawe-cawe Jokowi dilakukan demi melanggengkan kekuasaan hingga menjadi upaya untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai capres.

"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Rumor Putusan MK

Sebelumnya, Denny Indrayana menjadi sorotan publik saat memperoleh informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

"Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Alasan Denny Indrayana Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana (dok. Kompas.com)

Denny pun membeberkan alasan dirinya melontarkan isu putusan MK tersebut ke publik sebagai langkah preventif.

Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.

Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru."

"Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).

Denny mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.

Baca juga: Kabareskrim Isyaratkan Akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved