Kabareskrim Isyaratkan Akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK
Polisi kemungkinan akan memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan tidak menutup kemungkinan polisi memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabaresrkim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Kemudian dikatakannya bahwa terkait laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW. Pihaknya akan meneliti laporan yang melibatkan Denny tersebut.
"Iya sedang diteliti. Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah akan menimbulkan keonaran atau tidak," jelasnya.
Kabaresrkim mengungkapkan bahwa pihaknya akan melihat keterangan ahli untuk meneliti masalah tersebut.
"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu kemudian menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa. Kita akan proporsional," tegasnya.
Sebelumnya, isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.
Baca juga: Sinyalemen Denny indrayani Soal Moeldoko Rebut Kendali Partai Demokrat dan Skenario Penundaan Pemilu
Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Rumor Putusan MK
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Polri: Masih Dilakukan Pendalaman
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius |
![]() |
---|
IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.