Pemilu 2024
Ini Alasan Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim soal Dugaan Bocorkan Putusan Sistem Pemilu
Andi beralasan melaporkan Denny karena pernyataannya yang dianggap sudah membuat kegaduhan di masyarakat padahal putusan tersebut belum dibacakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok pelapor eks Wamenkumham, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu akhirnya terbongkar.
Dia ternyata seorang pengacara dengan nama lengkap Andi Windo Wahidin.
Andi beralasan melaporkan Denny karena pernyataannya yang dianggap sudah membuat kegaduhan di masyarakat padahal putusan tersebut belum dibacakan.
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Dengan pernyataan itu, Andi menilai, bisa menganggu dan mempengaruhi Hakim MK dalam memutuskan perkara tersebut.
Bahkan, dampak lebih buruknya, kata Andi, bisa mengundang penumpang gelap dalam pesta demokrasi tersebut.
"Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam ber-demokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Andi mengatakan pernyataan Denny itu dianggap mengadu domba beberapa lembaga pemerintah.
"Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi," ungkap Andi.
"Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statemen atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas," sambungnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.