Pemilu 2024
Pengamat Sebut KPU Hapus LPSDK Karena Masa Kampanye Minim Bukan Jadi Alasan
(KPU) RI menjelaskan dihapus LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang adalah karena minimnya durasi masa kampanye yang hanya 75 hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dihapus LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang adalah karena minimnya durasi masa kampanye yang hanya 75 hari.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan hal tersebut sebenarnya tak bisa jadi alasan.
"Waktu yang sempit mestinya tidak jadi masalah karena UU Pemilu juga mengatur bahwa dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan" tambahnya.
Lebih lanjut, Titi menegaskan LPSDK sudah diterapkan lama dalam pemilu dan pilkada. Sejak Pemilu 2014 konsisten diberlakukan.
"LPSDK ini praktek baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," ujar Titi.
"Apalagi di tengah merosot tajamnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara yang dilakukan pengukuran Transparency International (TI)," tambahnya.
Penghapusan ini juga ia sebut dapat melemahkan semangat an gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Zaman, KPU Godok PKPU yang Atur Dana Kampanye Dalam Bentuk Uang Elektronik
Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.