Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id
Simak cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Peserta wajib memiliki akun SIMPKB terlebih dulu sebelum daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id
5. Klik “Register”;
6. Konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;
7. Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru.
Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan
Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023
Syarat Dokumen atau Administrasi
Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.