Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Geledah Rumah dan Kantor Windy Purnama, Tersangka Pencucian Uang Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
youTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjempu Windy Purnama (WP), tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Terbaru Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin (29/5/2023). 

Menurut kubu Irwan, dirinya dan Windy sama-sama terseret karena perintah seseorang.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK, sebab Setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved