Pemilu 2024
3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan
Denny Indrayana mengakui sengaja melempar rumor Mahkmah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang," lanjut Denny.
Menurutnya, MK saat ini berpotensi diganggu kepentingan politik.
"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," kata dia.
Menurut Denny, pernyataan yang diutarakannya melalui akun media sosial Instagram dan Twitter itu, merupakan hal yang harus diketahui publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Ganggu Tahapan Pemilu yang Sedang Berjalan
Denny Indrayana pun mengatakan jika MK nantinya memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan saat ini.
"Kedua, jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilu legislatif yang sudah berjalan," kata Denny Indrayana.
Tak hanya terhadap proses Pileg, dampak dari sistem pemilu yang diubah dari terbuka menjadi tertutup itu akan mengganggu partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Terlebih kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu, saat ini seluruh parpol telah mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.

"Kita tahu sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang," ucap dia.
Lebih jauh, Denny menyebut, putusan dengan mekanisme proporsional tertutup ini juga berpotensi membuat para bakal caleg mundur dan mengurungkan niat maju dalam pemilu.
Hal itu karena, para caleg menurut dia, tidak mendapatkan kesempatan bercokol di nomor yang berpotensi menang.
"Tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," kata Denny.
Mengundang Reaksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.