Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Selidiki Sumber Informasi ke Denny Indrayana, Demokrat: Harusnya Berterima Kasih

Mahfud mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Kolase
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Harman, merespons soal instruksi Menkopolhukam Mahfud Md kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki sumber yang memberi informasi ke eks Wamenkumham Denny Indrayana soal dugaan bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.

Benny menilai Mahfud sudah seperti menjadi corong rezim otoriter.

"Mestinya harus berterima kasih kepada Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri untuk kriminalisasi yang bersangkutan. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" kata Benny dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Legislator Komisi III itu menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan dan Denny telah melakukan tersebur agar MK tidak membuat putusan yang sesat dan menyesatkan jalannya demokrasi kita.

"Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi jubira, juru bicara rakyat. Prof Mahfud mau peralat polisi untuk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang," kata Benny

Benny juga membahas soal kekuasaan kehakiman, seperti Mahkamah Agung dan MK, yang ssudah tidak lagi independen di negara yang menganut sistem pemerintahan otoriter.

"Mereka disandera sedemikian rupa agar mau bekerja untuk melayani kepentingan rezim. Di zaman Orla, di zaman Orba juga, para hakim dan hakim agung pada MA bekerja untuk mensukseskan revolusi dalam rangka demokrasi terpimpin," kata dia.

Baca juga: AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko

"Putusan hakim sekadar jadi rubber stamp kebijakan penguasa. Para hakim hidup dalam ketakutan. Tak kuasa melawan. Keadilan untuk rakyat menjadi barang mewah! Bagaimana zaman now?" pungkas Benny.

Diketahui, Sebelumnya, Mahfud mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved