Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Mahfud MD Minta MK Usut Internalnya soal Rumor Terkait Sistem Pemilu Legislatif

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyampaikan kepada Mahkamah Kosttitusi (MK) untuk mengusut internalnya terkait rumor yang menyebut sistem pemilu legislatif 2024 telah diputuskan MK.

Mahfud belum mengetahui terkait kebenaran rumor yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Ya saya katakan kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan kalau memang bocor. Itu kan bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Pemilu, KPU: Berpegang Pada Putusan MK

Selain itu, ia juga meminta Denny menjelaskan terkait informasi yang diterimanya.

Menurutnya, seiring berjalannya waktu maka akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah terkait polemik yang sedang ramai dibicarakan di publik tersebut.

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah," kata Mahfud.

"Tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, tidak boleh bocor ke orang. Kalau sudah diketok, harus disebarkan agar tidak ada yang mengubah, kan begitu kalau di MK itu. Nah itu saja," sambung dia.

Dorong Polisi Selidiki

Sebelumnya, Mahfud mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved