Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ditahan di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Selama 14 Hari
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Sejak ditahan di Rutan Cipinang pada Jumat (26/5/2023) lalu, Mario Dandy menempati Blok Masa, Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
"Di Blok Mapenaling," kata Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno kepada wartawan saat ditanya mengenai penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang.
Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas pun turut ditahan di Blok Mapenaling.
Keduanya pun ditahan di sel yang sama selama dua pekan ke depan.
"Selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," katanya.
Baca juga: Ayah David Kecewa Mario Dandy Dapat Privilege Bisa Lepas Pasang Pengikat Tangan, Singgung Efek Jera
Sementara terkait pengamanan dan jumlah tahanan dalam satu sel tersebut, Ali enggan membeberkannya lebih jauh.
"Hanya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka selama masa penyidikan.
Namun pada Jumat (25/5/2023), mereka dipindah ke Rutan Cipinang.
Pemindahan itu menandakan bahwa keduanya telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jum'at (26/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Dipenjara
Kasus Mario Dandy
David Ozora
Rutan Cipinang
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.