Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah

NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.

Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).

Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.

Baca juga: Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved