Sabtu, 4 Oktober 2025

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei

Pendaftaran PPG Kemdikbud 2023 dibuka 30 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Guru kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi. Ini syarat lengkap.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
ppg.kemdikbud.go.id
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. 

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berkelakuan baik

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Syarat Administrasi PPG 2023

Ada beberapa syarat administrasi bagi Guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sasaran Kategori B.

Syarat administrasi PPG 2023 guru sasaran kategori B nantinya diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Basil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

c. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

d. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved