RUU Perampasan Aset
Koruptor Tidak Takut Lagi Dipenjara, Budiman Sudjatmiko Menilai RUU Perampasan Aset Harus Didukung
Budiman Sudjatmiko menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal penting untuk disahkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh reformasi 1998 Budiman Sudjatmiko menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal penting untuk disahkan.
Menurut politisi PDIP itu kedua RUU tersebut harus didukung dan bisa disahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor untuk menindak korupsi. Serta Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang kartal untuk mencegah korupsi itu harus didukung. Kalau bisa sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir bisa dibahas oleh DPR RI," kata Budiman di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg
Budiman melanjutkan dua RUU tersebut lebih strategis dari pemberantasan korupsi.
Menurutnya KPK masih penting, hanya saja dulu dimunculkan untuk Ad Hoc.
"Yang paling penting adalah pelembagaan dan isi dari tindakan-tindakan untuk mencegah korupsi. Seperti yang kita ketahui koruptor paling takut dimiskinkan, kalau dipenjara sudah nggak takut lagi. Jadi ini penting kalau disahkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR.
Sebab, surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy Hieriej.
Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 kementrian dan lembaga.
RUU Perampasan Aset
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.