Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya
Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait kasus korupsi pada Waskita Karya.
Nilai tersebut merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Benang Merah Kasus Korupsi Waskita Karya, Waskita Beton Precast, dan Tol Japek
Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.
Sementara sepeda motor, merupkan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.
Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.
Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.
"Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.
Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.
"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.
Teranyar, Kejaskaan Agung menyita aset senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi Waskita Karya.
Aset tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dari para tersangka.
"Pengembalian kemarin terinfo sekitar 40-an miliar sudah berhasil kita tarik. Di antaranya ada tersangka, ada swasta," kata Kuntadi.
Di antara Rp 40 miliar itu, terdapat uang tunai dan tiga alat berat.
"Ada uang, ada alat berat. Tiga atau empat gitu," katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Pemalsuan Dokumen Proyek Waskita Karya Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun |
---|
Dirut Waskita Karya Setujui Dana Proyek untuk 'Entertainment' dan 'Bagi-bagi' |
---|
Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi |
---|
Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.