Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya
Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait kasus korupsi pada Waskita Karya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait kasus korupsi pada Waskita Karya.
"Iya terkait Waskita Karya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).
Kali ini, giliran mobil eks Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Mobil yang disita yaitu Peugeot seri 3800 berwarna putih.
Berdasarkan pantauan, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (24/5/2023).
Terlihat mobil Peugeot bernomor plat B 1814 itu diberi garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
"Disita dari Destiawan," katanya.
Sebagai informasi, mobil pabrikan Prancis itu dijual di pasaran dengan harga lebih dari RP 600 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil itu disita dari dua kota, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Penyitaan itu terkait dengan seorang tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
"Dari tersangka Nizam," kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023).
Kemudian dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto.
Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.
"Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).
Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Pemalsuan Dokumen Proyek Waskita Karya Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun |
---|
Dirut Waskita Karya Setujui Dana Proyek untuk 'Entertainment' dan 'Bagi-bagi' |
---|
Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi |
---|
Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.