Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dissenting Opinion 4 Hakim Dalam Putusan Perpanjangan Pimpin KPK Dinilai Menunjukkam Keterbelahan MK

Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion 5 banding 4,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/5/2023). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemohon tak punya kedudukan hukum atau legal standing. 

Laporan Wartawan Tribunnewa, Taufik Ismail

TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

Sekalipun menurutnya dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa.

"Tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan," katanya, Jumat, (26/5/2023).

Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, menurutnya cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan.

Menurutnya tidak bisa dibayangkan Isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika yakni jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.

"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding i’tikad menegakkan keadilan konstitusional," katanya.

Menurutnya dengan melanjutkan permohonan Nurul Gufron, sudah terbilang dipaksakan. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden.

"Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," katanya.

Sebelumnya empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seutuju masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) diubah menjadi lima tahun dari yang semula empat tahun.

"Terdapat pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, dan hakim konstitusi Enny Nurbaninggsih khusus terhadap pengujian norma Pasal 32 UU 30/2023," kata hakim ketua Anwar Usman di ruang sidang, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Setara Institute Kritik MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Terkait pendapat berbeda, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, KPK merupakan sebuah lembaga negara bantu atau auxiliary state organ yang punya fungsi pendukung atau penunjang kompleksistas dari fungsi lembaga negara utama atau main state oprgans.

Sehingga KPK sebagai lembaga negara bantu bukan bersifat statis melainkan dinamis dan konstan.

"Oleh karenanya penataan tersebut harus senantiasa dinilai relevan oleh dengara dan masyarakat. Salah satu variabel pentingnya dilakukan penataan lembaga negara karena lembaga tersebut memiliki sifat bergerak secara aktif" ujar hakim konstitusi Enny.

"Sehingga senantiasa mengalami dinamika seiring dengan kompleksitas permasalah negara," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved