Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dissenting Opinion 4 Hakim Dalam Putusan Perpanjangan Pimpin KPK Dinilai Menunjukkam Keterbelahan MK

Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion 5 banding 4,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/5/2023). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemohon tak punya kedudukan hukum atau legal standing. 

Enny menyatakan argumentasi yang dibangun oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dalam konteks kelembagaan.

Dalil Ghufron yang mengutarakan masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga nonkementerian lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah.

Enny juga menilai argumen Ghufron itu asumsi belaka karena tidak ditopang bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan.

Padahal, lanjut Enny, karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitan dengan masa jabatan pimpinan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved