Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Politikus Gerindra Respons Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Itu yang Berlaku

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendukung putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman memberikan tanggapan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun. 

Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved