Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji di Pesawat

Bagi jemaah haji, wajib memperhatikan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam koper. Ini daftar barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

IG @informasihaji
Jemaah haji dilarang membawa barang barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam (golok, clurit, parang, palu) dan sejenisnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari tanah air ke Madinah dijadwalkan pada besok Rabu, 24 Mei 2023.

Bagi jemaah haji, wajib memperhatikan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam koper.

Para jemaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jemaah lainnya.

Dikutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan laman Kemenag Kendal, ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan di pesawat, yakni:

1. Tidak membawa barang barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam (golok, clurit, parang, palu) dan sejenisnya.

Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter.

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji di Pesawat
Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji di Pesawat

Baca juga: Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2023 per Embarkasi di Indonesia

2. Tidak membawa barang barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.

Dilarang pula melakukan praktik sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi.

3. Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah banyak.

Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak.

4. Air zamzam, ember

Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan.

Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin.

Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat.

5. Dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.

Baca juga: 16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Bakal Tiba di Madinah pada 24 Mei, Ini Rinciannya

6. Minyak goreng/tanah, korek api, zippo.

7. Kompor/ lampu gas dan tabung oksigen.

8. Mengaktifkan HP dan membawa barang mengandung magnet.

9. Bahan peledak/ bom, senjata api, petasan.

10. Cairan bersifat korosif dan beracun (accu air raksa, cuka).

11. Cairan dalam botol (kecap, madu, sambal).

12. Buah/makanan yang berbau menyengat (durian, ikan asin).

13. Tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal.

Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan dimaksud dihadapan penitip.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved