Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Tol Japek
Kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Terkait kendala itu, tim penyidik telah menemukan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara ini.
Tersangka OOJ pun ditetapkan terlebih dulu daripada perkara pokoknya, yaitu mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.
Dalam perkara ini, Ibnu dianggap mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya.
Selain itu, dia juga dianggap tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," katanya.
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.