Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Tol Japek

Kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara simpang susun gerbang tol Sadang dan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Sesi 2 di Kawasan Sadang, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Salah satu yang didalami yaitu terkait indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

Hingga kini  ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor ini, disebut-sebut memiliki banyak subkontraktor. Satu di antaranya ialah PT Bukaka Teknik Utama.

"Subkon banyak, ada Bukaka," ujarnya.

Pihak Bukaka pun sebelumya pernah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan Selasa (16/5/2023) lalu, tim penyidik menggali keterangan dari Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

"Saksi yang diperiksa yaitu SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (16/5/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik sempat membeberkan adanya kendala yang dihadapi dalam menangani perkara ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan bahwa faktor teknis menjadi salah satu kendala dalam penyidikan kasus ini.

"Terkait dengan kenapa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," ujar Kuntadi pada Senin (15/5/2023).

Terkait kendala itu, tim penyidik telah menemukan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara ini.

Tersangka OOJ pun ditetapkan terlebih dulu daripada perkara pokoknya, yaitu mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.

Dalam perkara ini, Ibnu dianggap mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya.

Selain itu, dia juga dianggap tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved