Elsam: Jangan Sampai Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati Karena Ada Tekanan Publik
Majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai putusan pengadilan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pada Senin, 31 Januari 2022.
Menurut dia, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
“Tersebar di beberapa lapas di Indonesia, termasuk Nusakambangan," ujarnya.
Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, eksekusi mati tidak ada lagi.
Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya |
![]() |
---|
Respons Jokowi Soal Revisi UU TNI Tuai Banyak Kritik: Coba Tanyakan ke DPR dan Kemenkopolhukam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur |
![]() |
---|
DPT Telah Ditetapkan, ELSAM: KPU Harus Jamin Integritas Data Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.