TAG
pidana mati
Berita
Foto (1)
-
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya
Suradi menilai pidana mati sebagai pidana khusus tetap diperlukan, terutama untuk memberi efek jera pada kejahatan luar biasa.
-
Yusril Sebut Hukuman Mati akan Ditempatkan sebagai Sanksi Pidana Bersifat Khusus, Ini Penjelasannya
Yusril menjelaskan hukuman mati akan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan diberikan kepada terdakwa secara sangat hati-hati.
-
Usulan Hukuman untuk Koruptor, Penjara Khusus di Pulau Terpencil hingga Pidana Mati
Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara kłusus di pulau terpencil hingga pidana mati. Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor.
-
Yusril Ungkap Sudah Siapkan 3 UU Baru, Salah Satunya UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencananya untuk membentuk tiga undang-undang (UU) pada tahun 2025 mendatang.
-
Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya
Amriadi juga menilai bahwa tuntutan pidana mati yang dilayangkan Jaksa terhadap kliennya dianggap cukup tinggi.
-
Praktisi Nilai Terdapat Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati
Todung menegaskan, ia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.
-
Terkait Aturan Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati, Begini Pendapat Sejumlah Pakar
Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia, menyebutkan, di tahun 2022, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati
-
Elsam: Jangan Sampai Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati Karena Ada Tekanan Publik
Majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
-
Kriminolog Nilai Ketentuan Baru Hukuman Mati di Indonesia Langkah Maju dan Perlu Diapresiasi
Prof Adrianus Meliala menganggap bahwa ketentuan pidana mati dalam UU 1/2023 adalah langkah positif bagi Pemerintah yang patut diapresiasi.
-
MA Didorong Keluarkan Pedoman Penjatuhan Pidana Mati, Ini Alasannya
Disampaikan Pretty, pidana mati bersifat irreversible sehingga hakim seyogyanya lebih sensitif melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan.
-
Irjen Pol Teddy Minahasa: Martabat dan Kehormatan Saya Tercabik-cabik
Irjen Teddy Minahasa mengaku martabat dan kehormatan yang selama ini dijaganya telah tercabik oleh pemberitaan media massa maupun netizen
-
Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo, DPR: Berlaku Masih Dua Tahun Lagi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan bahwa aturan itu tak berlaku bagi Ferdy Sambo lantaran akan berlaku dua tahun lagi
-
Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej
Terkait dengan vonis pidana mati terhadap Sambo dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku
-
Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah ke Pidana Seumur Hidup? Ini Penjelasan Mahfud MD
Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa.
-
Jatuhkan Vonis Pidana Mati, Kubu Ferdy Sambo Nilai Majelis Hakim dalam Tekanan
Arman Hanis menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berada dalam tekanan saat menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
-
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ini.
-
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Apa Arti Pidana Seumur Hidup dan Berapa Lama Masa Hukumannya?
Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup itu? Dan berapa sebenarnya lama hukuman yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo?
-
Wamenkum HAM Jelaskan 9 Poin Penting Soal Substansi KUHP Baru
Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang di publik setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Menkumham Jawab Kekhawatiran soal Pidana Mati di KUHP Baru
Menkumham mengatakan seorang terpidana hukuman mati menunggu selama 10 tahun apakah kelakuannya baik atau tidak.
-
KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan DPR RI.Dalam draf KUHP yang sudah disahkan mengatur tentang pidana makar