Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota KSP Indosurya Sesalkan Putusan MA, Ini Alasannya

Anggota KSP Indosurya menyesalkan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya selaku pendirinya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya - Anggota KSP Indosurya sesalkan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya. 

Akan tetapi, kata dia, melihat putusan MA yang menghukum Henry Surya 18 tahun penjara sangat memukul anggota lainnya.

“Kami tidak muluk-muluk. Kami mau dana kami kembali. Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilannya,” pungkasnya.

Mahkamah Agung, sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun. Henry Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda 15 miliar rupiah subsidier 8 bulan.

Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu.

Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.

"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved