Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengamat Prediksi Jabatan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tak akan Diberikan untuk Partai Nasdem

pengamat menilai NasDem sudah tak dianggap lagi sebagai bagian parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengamat memprediksi, jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika tak akan diberikan untuk Partai NasDem, usai Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved