Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pengamat Prediksi Jabatan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tak akan Diberikan untuk Partai Nasdem
pengamat menilai NasDem sudah tak dianggap lagi sebagai bagian parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi, jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika tak akan diberikan untuk Partai NasDem, usai Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Alasannya, kata Ujang, NasDem sudah tak dianggap lagi sebagai bagian parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapa yang menggantikan Johnny Plate saya melihatnya bukan dari NasDem," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
Indikasi bahwa Jokowi tak menganggap NasDem sebagai bagian parpol koalisi pemerintah, yakni saat partai besutan Surya Paloh itu tak diundang dalam Silaturahmi Ramadan yang digelar di DPP PAN.
Baca juga: Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Kemudian hal itu diperkuat dengan tidak diundangnya Surya Paloh bersama enam ketua umum partai politik pendukung pemerintah di Istana Negara.
"Saya melihatnya ketika itu terjadi bukan dianggap sebagai pemerintahan Jokowi maka kemungkinan besar ketika Johnny Plate akan diganti, penggantinya bukan dari NasDem, bisa partai lain ataupun dari kalangan profesional atau tim suksesnya Jokowi atau paling tidak orang yang dekat dengan Jokowi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate, KSP: Jokowi Segera Siapkan Plt, Surya Paloh: Hak Prerogratif Presiden
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.