Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Bukti Percakapan, Bukti Perintah Nanti Akan Dibuka di Pengadilan

Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung.

Mahfud MD mengatakan telah mengetahui kasus tersebut sejak awal.

Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, ia juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan BPKP terkait perkara tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan bukti-bukti terkait perkara tersebut akan dibuka di pengadilan.

"Ya sudah (tahu) pasti lah. PPATK, kemudian BPKP, bukti percakapan, bukti perintah dan sebagainya nanti akan dibuka di pengadilan," kata Mahfud di sela-sela acara di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).

Ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.

Baca juga: Klaim Tak Ada Kaitan Politik di Balik Johnny Plate Tersangka

Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp28 triliun.

Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp10 triliun.

Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud.

Baca juga: Sikapi Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid

"Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," kata Mahfud.

Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.

"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved