Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tahan Dirut Amarta Karya, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 46 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP), Rabu (17/5/2023).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif yang merugikan negara hingga Rp46 miliar. 

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran.

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," jelas Alex.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved