Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Tetapkan Menkominfo Tersangka, Pakar Sebut Hukum Berlaku Bagi Semua

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyebutkan keputusan tersebut  menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

Sebab, Kejaksaan Agung telah menegakkan hukum meskipun melibatkan seorang menteri.

"Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden," katanya saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Yusdianto yakin Kejaksaan Agung memiliki banyak pertimbangan sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

 "Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat," katanya.

Menurut Yusdianto, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Dimana,  hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.

"Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti," katanya.

Ia pun mendorong Kejaksaan Agung segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan.

Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilu 2024.

Baca juga: Surya Paloh Minta Kejagung Buktikan Johnny Plate Terlibat Korupsi: Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol

"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," paparnya

"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," tambahnya.

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved